Dalam penertiban ini kata Eva, Daop 1 mengerahkan 272 personel, yang terbagi menjadi 262 personel dari internal PT KAI Daop 1 Jakarta dan bekerjasama dengan instansi keamanan eksternal sebanyak 10 personel.
"Penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang, karena sebelumnya Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif," ujarnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. "Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," kata Eva.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."
Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”
Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.