4. 5 Kerugian Datang Terlambat Sholat Berjamaah di Masjid
JAKARTA – Sebagian jamaah mungkin masih memiliki kebiasaan datang terlambat ketika akan sholat berjamaah di masjid sehingga ia pun menjadi imam masbuk. Kebiasaan datang terlambat ini pun memiliki banyak kerugian.
Dikutip dari laman Islamweb, setidaknya ada lima kerugian bagi jamaah yang datang terlambat sholat berjamaah, yaitu:
Pertama, terburu-buru. Orang yang sering terlambat ke masjid tidak akan mendapatkan ketenangan. Ketika melaksanakan sholat, mereka pun sudah dalam keadaan lelah dan akan memengaruhi konsentrasinya dalam beribadah.
Dalam sebuah hadis Abu Hurairah meriwayatkan, Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، وَلَا تُسرِعوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Apabila kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah kamu menuju ke tempat sholat, dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun, dan janganlah kamu melangkahkannya dengan cepat-cepat. Maka apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, maka sempurnakanlah.”
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Jokowi Cabut Poin Perpres Soal Investasi Miras
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.
"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, keputusan diambil setelah dia mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, kata Presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.
Polemik pembukaan investasi miras semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk minuman keras, ditanggapi kontra berbagai kalangan.
Perpres 10 Tahun 2021 mengatur perinci tentang pembukaan investasi miras. Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca berita selengkapnya di sini.