Selasa 02 Mar 2021 22:42 WIB

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak di Aceh

Masyarakat diimbau selalu mengawasi anaknya di mana pun mereka berada.

Pelaku pencabulan anak ditangkap (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Pelaku pencabulan anak ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polres Kota Banda Aceh menangkap lima pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur selama dua bulan terakhir pada 2021 ini. Sebagian kasus itu dilaporkan sejak akhir 2020.

"Untuk jumlah kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur selama dua bulan terkahir ada lima laporan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa (2/3).

Ryan merincikan, lima laporan tersebut antara lain kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan pemakaman warga Cina atau etnis Tionghoa di kawasan Aceh Besar. "Kejadian itu menimpa NA (17 tahun) gadis asal Banda Aceh dilakukan di semak-semak samping pemakaman warga Tionghoa, Geundring, Aceh Besar pada 17 September 2020 silam," ujarnya.

Kemudian, kasus seorang remaja di Aceh Besar berinisial SY (19) yang ditangkap atas dugaan pencabulan anak berumur 8 tahun yang tidak lain merupakan sepupunya sendiri. Kasus itu dilaporkan pada 29 November 2020.

Selanjutnya, pada Selasa (2/2), personel Sat Reskrim Banda Aceh menangkap RM (23), pria asal Kabupaten Bireuen yang menetap di salah satu rumah singgah di Banda Aceh. Ia ditangkap karena melecehkan anak berusia 8 tahun. "Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya sehingga meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap pelaku," ujarnya.

Lalu, polisi juga menangkap salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Besar yang bertugas di Banda Aceh berinisial SUR (46). Ia didiga melecehkan anak kandungnya sendiri yang baru berumur empat tahun.

"Pelaku yang berprofesi sebagai PNS ini ditangkap karena diduga telah melecehkan anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak, diamankan pada Selasa (16/2)," katanya.

Terakhir pada Senin (22/2), kata Ryan, seorang ayah di kawasan Aceh Besar berinisial MUS (43) ditangkap personel Sat Reskrim karena telah memerkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu memperkosa dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar.

"Aksi itu dilakukan pelaku saat isterinya sedang tidak berada di rumah," ujar Ryan.

Ryan menuturkan, semua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut telah ditindaklanjuti dan sudah masuk pada tahapan penyidikan. "Semuanya status sudah tahap penyidikan," katanya.

Ryan mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu mengawasi anaknya di mana pun mereka berada, serta memberikan perhatian khusus. Apalagi, jika anak masih di bawah umur yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan ekstra dari orang tua.

"Jangan mudah percaya, bahkan orang dekat sekalipun seperti contoh kasus yang terakhir ini, yang seharusnya orang tua melindungi anaknya, malah terjadi hal-hal yang tidak senonoh terhadap, walaupun anak tersebut bukan darah dagingnya," kata Ryan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement