Selasa 02 Mar 2021 20:44 WIB

Ketua KPK: 70 Persen Kasus Korupsi Adalah Suap

Manajemen antisuap perlu dibangun karena kasus korupsi terbanyak adalah suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai penandatanganan kerjasama antara BUMN bersama KPK di gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (2/3). Kementerian BUMN bersama 27 perusahaan BUMN menandatangani perjanjian kerja dengan KPK mengenai penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai penandatanganan kerjasama antara BUMN bersama KPK di gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (2/3). Kementerian BUMN bersama 27 perusahaan BUMN menandatangani perjanjian kerja dengan KPK mengenai penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, mayoritas perkara korupsi yang terjadi mwnyangkut kasus suap. Hal tersebut dia sampaikan saat menjalin kerja sama antikorupsi bersama dengan kementerian dan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia menjelaskan, ada tiga hal yang perlu dilakukan guna mencegah korupsi. Pertama, pendidikan masyarakat supaya seluruh pihak, selemen masyarakat, penyelenggara, dan aparatur negara tidak ingin melakukan korupsi.

Baca Juga

Dia mengatakan, caranya dengan melakukan kerja sama guna mewujudkan BUMN yang good governance. Komisaris Jendral Polisi ini melanjutkan, implementasi cara tersebut dengan membangun manajemen antisuap. "Kenapa ini penting? Karena lebih dari 70 persen kasus korupsi adalah suap," kata Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (2/3).

Firli melanjutkan, hal kedua, membangun unit pengendali gratifikasi. Dia mengatakan, hal tersebut dengan meminta seluruh BUMN mengadakan unit pengendali gratifikasi guna mencegah terjadinya tindakan korupsi. "Ketiga pencegahan. Ini kita ingin perbaikan sistem, yang lemah diperkuat, yang lemah diganti, yang gagal diperbaiki supaya nggak ada kesempatan pihak di BUMN melakukan korupsi," katanya.

Dia mengatakan, KPK dan BUMN mempunyai visi serupa yaitu mewujudkan negara, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, menyejahterakan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Firli menjelaskan, hal-hal tersebut ditopang oleh dua hal yakni peningkatan pendapatan negara dan pencegahan kerugian negara.

"Kalau korupsi, timbul negara kerugian negara dan KPK berkewajiban kembalikan kerugian negara lewat asset recovery. Itu inti kerja sama KPK dan BUMN hari ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengajak perusahaan berpelat merah untuk menandatangani kerja sama pelaporan tindak pidana korupsi. Aplikasi berbasis website itu memungkinkan siapapun untuk melaporkan dugaan tindak korupsi secara anonim.

Penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi ditandatangani  27 perusahaan BUMN. Perjanjian tersebut dilakukan guna mencegah korupsi di seluruh lingkungan kementerian BUMN.

"Transformasi yang ada di BUMN memang sejak awal, salah satu isu yang terpenting adalah mengenai penanganan daripada transparansi dan kasus-kasus hukum," kata Menteri Erick Thohir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement