Selasa 02 Mar 2021 20:43 WIB

Wali Kota Bukittinggi Wajibkan ASN Jamaah Subuh Setiap Jumat

Ini mulai memberlakukan mulai Jumat (5/3) sampai pemerintahannya selesai pada 2024.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade (tengah) didampingi bakal calon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar (kanan) dan Wakil Wali Kota Bukittinggi (kiri) Marfendi, memberi keterangan saat menyerahkan surat rekomendasi dari DPP Gerindra di Bukittinggi, Jumat (24/7/2020).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade (tengah) didampingi bakal calon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar (kanan) dan Wakil Wali Kota Bukittinggi (kiri) Marfendi, memberi keterangan saat menyerahkan surat rekomendasi dari DPP Gerindra di Bukittinggi, Jumat (24/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mewajibkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi shalat subuh berjamaah setiap hari Jumat. Erman mulai memberlakukan hal ini Jumat (5/3) sampai pemerintahannya selesai pada 2024 nanti.

"Setiap Jumat sampai 2024, (ASN) akan Subuh berjamaah setiap hari jumat," kata dia, Selasa (2/3).

Seruan ini disampaikan Erman saat apel pagi di halaman Pemkot Bukittinggi pada Senin (1/3). Erman meminta kepada sekretaris daerah (Sekda) agar mengatur jadwal untuk menyesuaikan agenda shalat subuh berjamaah setiap hari Jumat.

Pada masa kampanye, Erman Safar memang berjanji meningkatkan tingkat religiusitas Kota Bukittinggi. Untuk meyakinkan warga pemilih, ia mengajak sejumlah ulama seperti Ustaz Abdul Somad dan Tengku Zulkarnain mengantarkannya mendaftar ke KPU dan melakukan kampanye. 

Erman diketahui salah seorang sahabat karib UAS sejak lama. Erman Safar baru saja dilantik sebagai Wali Kota Bukittinggi pada Jumat (26/2). Erman terpilih sebagai wali kota bersama wakilnya, Marfendi.

Sebelum mengharuskan ASN Pemko shalat Subuh berjamaah setiap hari Jumat, Erman mengeluarkan kebijakan mencabut Perwako 40 dan 41 Tahun 2018 tentang peninjauan kembali tarif retribusi pasar. Ia merasa Perwako 40 dan 41 2018 ini memberatkan PKL di pasar yang ada di Bukittinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement