Selasa 02 Mar 2021 18:24 WIB

Perpres Investasi Miras: Cerita Bahlil dan Kagetnya Wapres

Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres dan kaget soal investasi miras.

Jokowi mencabut perpres izin investasi miras.
Foto:

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah Presiden yang mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. PBNU dan berharap ke depannya pemerintah tak gegabah saat mengeluarkan peraturan.

"Tapi Alhamdulillah Presiden Jokowi yang cukup arif mencabutnya. Saya harapkan tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Selasa (2/3).

PBNU mafhum, pemerintah saat ini berupaya memulihkan kondisi ekonomi yang terkena imbas pandemi Covid-19 dengan membuka investasi dari berbagai sektor. Namun, PBNU mendesak agar pembukaan investasi harus berlandaskan kemaslahatan umat, bukan keuntungan segelintir pihak saja.

"Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan investasinya pada kemaslahatan bersama sekaligus pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai agama dan Pancasila," kata dia.

Selain NU, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan apresiasi kepada Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Presiden telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat dengan statement dan policy yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras," ujar Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Ni'am. 

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti berharap, ke depannya Presiden Jokowi berkomunikasi dengan semua pihak jika ingin mengeluarkan kebijakan yang menyangkut kehidupan sosial dan keagamaan.

"Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya Pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan  nilai-nilai agama," kata Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).

Abdul Mut'i mengatakan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang telah rela membatalkan kebijakannya. Hal tersebut merupakan sikap yang arif dan bijaksana.

"Kami mengapresiasi keputusan presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres 10/2021," katanya.

Menurutnya, dengan dicabutnya Perpres tersebut membuktikan Presiden Jokowi sebagai kepapa pemerintah mau mendengarkan keluhan warganya.

"Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," katanya.

In Picture: Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

photo
 
Sejumlah petugas Bea Cukai Banten menata barang barang bukti minuman keras dan rokok impor ilegal yang akan dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar. - (Fakhri Hermansyah/ANTARA )

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement