Selasa 02 Mar 2021 15:30 WIB

Belum Seluruh Nakes di Kota Tasikmalaya Jalani Vaksinasi

Jumlah total nakes yang ditunda pada penyuntikan dosis pertama sebanyak 221 orang.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas bersiap menyuntik vaksin Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes). Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas bersiap menyuntik vaksin Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pelaksanaan vaksinasi kepada pelayan publik di Kota Tasikmalaya telah dilakukan sejak Senin (1/3). Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi untuk tenaga kesehatan (nakes) di "kota santri" itu belum sepenuhnya selesai.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, pelaksanaan vaksinasi kepada nakes sudah mencapai 90 persen.

"Memang belum 100 persen selesai. Kita upayakan secepat mungkin, karena mereka yang paling berperan dalam pemberi layanan saat pandemi Covid-19," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/3).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan hingga 28 Februari, nakes yang menerima dosis pertama vaksin Covid-19 sudah melebihi target sasaran. Dari jumlah 3.700 sasaran terdapat 3.830 atau 103 persen yang datang ke fasilitas kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi. Namun, jumlah total yang diberikan vaksin dosis pertama sebanyak 3.781 orang atau 102,2 persen.

Jumlah total nakes yang ditunda pada penyuntikan dosis pertama sebanyak 221 orang atau 5,9 persen. Sementara jumlah total yang tidak diberikan vaksin dosis pertama sebanyak 146 orang atau 3,9 persen.

Untuk pemberian dosis kedua kepada nakes sudah mencapai 72 persen atau kepada 2.670 orang. Jumlah total yang ditunda dalam pemberian vaksin dosis kedua sebanyak 16 orang atau 0,43 persen.

Dalam data itu, sejumlah nakes yang ditunda pelaksanaan vaksinasinya dikarenakan adanya penyakit bawaan. Penyakit yang diderita para nakes itu di antaranya hipertensi, diabetes melitus, cancer, autoimun, kelainan darah, pernah terkonfirmasi sebelumnya, penyakit jantung, dan hamil.

Menurut Uus, belum semua nakes menjalani vaksinasi disebabkan karena terdapat perubahan regulasi terkait penerima vaksin. Awalnya, vaksinasi hanya diperbolehkan kepada nakes yang tidak memiliki penyakit penyerta serta tidak hamil dan menyusui. Belakangan, regulasi diubah. Nakes yang memiliki penyakit penyerta dan menyusui boleh menjalani vaksinasi.

Uus mengatakan, nakes yang awalnya belum terdata atau tertunda dalam pelaksanaan vaksinasi akhirnya diberikan juga. "Itu tetap kita selesaikan. Sambil berjalan juga untuk pelayan publik juga secara simultan berjalan," ujar dia.

Sementara pelaksanaan vaksinasi kepada pelayan publik juga telah dilakukan. Uus menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi untuk pelayan difokuskan di tempat pelayan bekerja. "Jadi sesuai dengan wilayah kerja puskesmas tempat mereka bekerja," kata dia.

Ia menjelaskan, pelakasanaan vaksinasi untuk pelayan publik difokuskan di tempat kerja karena saat ini satu vial vaksin Covid-19 berisi 10 dosis. Karenanya, pelaksanaan vaksin harus benar-benar pas dalam pemberiannya.

"Kalau dulu satu vial itu berisi satu dosis. Kalau sekarang satu vial berisi 10 dosis. Jadi kita harus betul-betul dihemat, jangan sampai sudah dibuka tidak dipakai," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement