REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Balai Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura tanpa dokumen resmi yang dikirim dari Makassar. Penggagalan tersebut berkerja sama dengan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penanggung jawab Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak, Tetty Maria mengatakan, penggagalan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan hewan tanpa dokumen. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk. Pemeriksaan dilakukan pejabat karantina dan petugas kepolisian.
"Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar," ujar Tetty di Surabaya, Selasa (2/3).
Tetty mengatakan, modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Kemudian disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk.
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen atau ilegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama Januari-Februari 2021 sebanyak lima kasus. Total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyatakan bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari 6 kakak tua jambul putih, 19 nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 jalak rio-tio, dan 10 ekor merpati hitam Sulawesi. Nuri Tanimbar dan kakatua jambul putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan.
"Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah nuri Tanimbar dan kakaktua jambul putih tersebut dari kepunahan," kata dia.
Musyaffak mengatakan, pemasukan burung tanpa dokumen dan dilindungi tersebut jelas melanggar Undang-Undnag nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Musyaffak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.
"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata dia.