Senin 28 Oct 2019 18:42 WIB

Jual Hewan Dilindungi, Warga Pangandaran Ditangkap Polisi

Terungkapnya kasus penjualan hewan dilindungi berdasarkan laporan masyarakat.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Kancil, salah satu hewan yang dilindungi
Foto: Profauna
Kancil, salah satu hewan yang dilindungi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lantaran memperjualbelikan hewan dilindungi, seorang warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap polisi. Tersangka DN (29 tahun), warga Desa Babakan, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, diringkus di rumahnya dengan sejumlah hewan dilindungi yang akan dijualnya. Penangkapan terhadap DN dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (reskrimsus) Polda Jabar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko yang didampingi Wadir Krimsus, AKBP hary Brata, tersangka DN menjual hewan dilindungi melalui media sosial . Hewan yang dijual tersangka secara online tersebut antara lain Lutung, Surili, dan Owa. Ia mengatakan, ada sembilan hewan dilindungi yang disita polisi di rumah tersangka. Yaitu enam ekor lutung, (trachypithecus auratus), dua ekor surili (presbytis comata), dan satu ekor owa (hylobates moloch). ‘’Tersangka sudah melakukan kegiatan (menjual) sejak Oktober ini,’’kata dia kepada para wartawan, Senin (28/10).

Baca Juga

Terungkapnya kasus ini, kata Truno, berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh BKSDA. BKSDA, kata dia, kemudian berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya diketahui akun di medsos yang menjual hewan dilindungi tersebut. Tersangka DN, kata dia, menjual hewan tersebut antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta lebih. ‘’Dia membeli lutung dari seorang pemburu seharga Rp 200 ribu. Dijual dua kali liat. Sedangkan untuk surili dijual Rp 400 ribu dan owa mencapai Rp 2 juta per ekor,’’ujar dia.

Hewan yang disita tersebut, lanjut Truno, akan dipelihara terlebih dulu oleh BKSDA sebelum nantinya dilepasliarkan ke alam bebas. Tersangka dijerat UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tersangka DN mengaku baru awal Oktober ini menjalani aksi ilegaknya tersebut. Ia mengaku mengetahui bahwa menjual hewan tersebut dilarang oleh hukum. Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi, ia menjalani bisnis tersebut secara online.’’Saya beli hewan itu dari pemburu di daerah Ciamis dan Tasikmalaya. Ada bebera[a pemburu yang menjual hewan itu ke saya,’’kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement