Selasa 02 Mar 2021 06:12 WIB

Isi SPT Daring, Ridwan Kamil Ajak Warga Segera Lapor Pajak

Penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama saat pandemi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  (ilustrasi). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk segera melakukan pengisian SPT. Bisa melalui e-filing atau datang langsung ke kantor pajak.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (ilustrasi). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk segera melakukan pengisian SPT. Bisa melalui e-filing atau datang langsung ke kantor pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. 

Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filing atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat. 

Baca Juga

Ridwan Kamil sendiri, mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3) lalu. 

“Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Menurutnya, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional. 

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” katanya. 

Menurut Emil, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp 1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp 1.743 triliun.

“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” katanya.

Dalam melaporkan SPT tahunan, kata dia, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warga Jabar secara tidak langsung sudah membela negara. 

“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” katanya. 

Ridwan Kamil pun mengungkapkan dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan. “Tanpa repot, dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” katanya.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp 100 ribu untuk WP perorangan dan Rp 1.000.000 untuk WP badan. 

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang lebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement