Senin 01 Mar 2021 18:39 WIB

KLHK Ingatkan Dampak Kelalaian Pengelolaan Limbah Medis

KLHK mendorong rumah sakit maupun instansi untuk memproses izin insinerator.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Foto squence limbah masker di TPS Dipo PLN Cililitan, Jakarta, Jumat (27/11). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan dampak hukum dari kelalaian pengelolaan limbah medis maupun pembuangan limbah medis secara ilegal.
Foto:

Sinta mengingatkan, jumlah ini bisa bertambah dengan program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah. Sebab, dari rencana 329,5 juta dosis vaksin Covid-19 yang dipesan pemerintah, potensi timbulan limbah medis vaksin mencapai 7.578.800 kilogram atau 7,578 ton.

Karena itu, KLHK mengungatkan ke Kemenkes, agar tiap RS tidak hanya dibekali vaksin tapi juga biaya juga pemusnahan limbah vaksin.

Sementara, Sinta mengungkap, data rumah sakit yang memiliki izin pemusnahan limbah medis yakni insinerator dan autroklaf hingga saat ini sebanyak 124 rumah sakit, dengan rincian 119 rumah sakit menggunakan insinerator dan lima di antaranya dengan autroklaf.

Namun di luar itu, ada penggunaan insinerator yang tidak berizin. Karena itu, ia mengimbau jika ada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang belum memiliki izin insinerator agar segera bersurat ke KLHK. Hal ini untuk memaksimalkan pemusnahan limbah medis yang meningkat selama masa pandemi Covid-19.

"Data Januari ya, saat 117 fasyankes miliki izin insinerator, legally ada 71,5 ton per hari yang bisa dimusnahkan," kata Sinta.

Selain, insinerator dan autroklaf yang dikelola rumah sakit, ada 20 pengelolaan jasa pengolah limbah. Sinta menjelaskan, dari 20 jasa pengelola limbah medis ini, berhasil memusnahkan lima medis B3 dengan kapasitas 382,12 ton per hari.

Sedangkan, untuk limbah medis dari rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Undang undang 8 Tahun 2008 tentang persampahan dikelola oleh Pemerintah daerah. Namun, karena masa pandemi terdapat limbah medis seperti masker, apd dan sejenisnya maka dilanjutkan dengan mekanisme Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup. 

"Jadi kumpul, pilah limbah berupa APD, masker kapas, dan kemas dalam wadah tertutup tulisan infeksius, jangan lupa digunting agar tidak digunakan lagi, lalu angkut dan dimusnahkan ke fasilitas pengelolaan limbah B3," kata Sinta.

 

Sinta juga mengimbau pemerintah daerah gencar menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing masing mengenai pengangkutan dan pengolahan limbah medis rumah tangga tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement