Senin 01 Mar 2021 15:14 WIB

Pigai Pertanyakan Motif Usul Empat Wilayah Perpres Miras

Miras adalah penyebab kematian utama di Papua.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dimintai keterangan oleh awak media seusai melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Wiranto di Jakarta, Jumat (9/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dimintai keterangan oleh awak media seusai melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Wiranto di Jakarta, Jumat (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 masih menuai banyak protes. Giliran mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai yang mempertanyakan pengkhususan perpres yang mengatur legalisasi penanaman modal industri miras di empat wilayah, yakni Papua, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Bali. 

"Ada pejabat negara yang ngaku 'orang asli Papua' yang diduga usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen. Apa motifnya? Saya sudah protes karena ragu dengan kapasitasnya sejak awal, apa Anda tidak mampu kerja dan menghadirkan investasi yang lebih bermartabat? Kasihan Jokowi tertipu," kata Natalius Pigai dalam akun Twitter-nya, 27 Februari 2021.

Beberapa tokoh Papua bahkan menjelaskan,  miras adalah penyebab kematian utama di Papua. Bisnis miras juga dikhawatirkan  menyebar ke mana-mana yang bukan wilayah khusus itu karena bisnis tersebut berkembang dan sulit dibatasi.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan (dilegalkan minuman keras) itu," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis di Jakarta, Senin (1/3).

Cholil berpendapat bahwa pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang, tetapi akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat. "Saya pikir harus dicabut. Mungkin untungnya bagi investasi, iya, tetapi mudharat bagi investasi umat," kata dia.

Baca juga : Laknat Allah Atas Peminum Miras dan Penjualnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement