Senin 01 Mar 2021 15:08 WIB

Pemkot Palembang Percepat Pembangunan Flyover Simpang Sekip

Proses pembebasan lahan Flyover Simpang Sekip dilakukan secara persuasif.

Foto aerial proyek pembangunan
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Foto aerial proyek pembangunan

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang mempercepat pembebasan lahan untuk pembangunan proyek strategis nasional jembatan layang (flyover) Simpang Sekip. Karena pengerjaan fisik dari Kementerian PUPR sudah siap dilaksanakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan sosialisasi pembebasan 101 persil sudah berjalan hampir 70 persen dan pihaknya menargetkan seluruh persil clear pada Maret 2021.

"Tanggal 3-4 Maret harus clear soal administrasi dan sosialisasinya, karena pihak balai jalan ingin secepatnya clear," ujarnya.

Dari 101 persil tersebut baru lahan dan bangunan Kantor Camat Kemuning yang telah dirobohkan (clean and clear), sedangkan sisanya meliputi rumah warga serta ruko-ruko sebagian baru clear untuk dibebaskan.

Anggaran pembebasan lahan menggunakan APBD Provinsi Sumsel sebesar Rp 56 Miliar dan APBD Pemkot Palembang Rp 24 miliar, menurut Dewa belum ditemukan hambatan teknis dalam pembebasan lahan tersebut.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kota Palembang, Harrey Hadi menambahkan proses pembebasan lahan dilakukan secara persuasif melibatkan berbagai pihak.

"Kami sampaikan kepada warga besarnya manfaat pembangunan Flyover Simpang Sekip yang akan mengurai kemacetan, tapi prakteknya memang tidak mudah sehingga terus kami upayakan," kata dia.

Pihaknya juga memastikan besaran kompensasi yang diterima masing-masing persil terdampak sudah sesuai berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Jika semua lahan sudah clean and clear maka dana sebesar Rp 250 miliar dari APBN dapat dikucurkan sehingga pengerjaan fisik bisa dilaksanakan BBPJN V Sumsel, karena itu kami mohon dukungan semua pihak," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement