REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Hari Wibowo menyebut bahwa investasi minuman keras di Indonesia, nantinya tidak hanya di empat provinsi saja. Tapi merujuk pada aturan tertulis di Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, maka bisa saja semua provinsi membuka investasi miras.
Dradjad menyarankan agar Presiden Jokowi membatalkan pasal-pasaal yang membuka kran investasi minuman keras, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal. Ketentuan tersebut, menurut Dradjad, ada di lampiran III nomer urut 31, 32,33. Lalu ada di peraturan usaha minuman keras eceran ada di nomor urut 44 dan 45.
Dalam Perpres disebutkan bahwa penanaman modal bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya setempat. Tapi di butir (b) disebutkan penanaman modal di luar huruf (a) dapat ditetapkan oleh Kepala Penanaman Modal berdasar usul gubernur.
Itu artinya penanaman modal baru untuk miras, bisa di luar empat provinsi tadi. Bisa dimana saja asal ditetapkan kepala BKPM berdasar usul gubernur. "Jadi pandangan kalau hanya di empat provinsi tadi kurang tepat,” papar Dradjad, kepada Republika.co.id, Ahad (28/2).
Dradjad beralasan peraturan ini mudharat ekonomi investasi miras lebih besar dibanding manfaatnya. "Dan ini bukan pandangan asal saja, tapi berdasarkan riset,” ungkap politikus PAN ini.
Dengan adanya investasi, kata Dradjad, perusahaan tentu ingin mendapatkan keuntungan yang bagus. Sehingga mereka akan mengupayakan agar banyak orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. “Supplay akan menciptakan permintaan,” jelas dia.
Baca juga : Mufti Mesir Pernah Fatwakan Boleh Jual Miras, Asal...
Kondisi ini akan membuat konsumsi minuman beralkohol meningkat. Sehingga akan ada sekelompok masyarakat yang konsumsi alkoholnya berlebihan. “Ini berdasar pengalaman dari berbagai negara di dunia,” kata Dradjad.