Mencakup Inti Persoalan
SERUAN Enam Pasal disampaikan ke DPR oleh Artidjo Al-Kostar, Said Tuhuleley, Muchtar Effendi Harahap, Agus Edy Santoso, Busyro Muqoddas, M. Sholeh Amin, Daris Purba, dan Lukman Hakiem.
Dalam dialog dengan Fraksi Karya Pembangunan (FKP) yang turun dengan kekuatan penuh dipimpin oleh Dr. Suhardiman, S.E., delegasi mengingatkan bahwa ekstremitas lahir karena kepengapan politik akibat sistem massa mengambang yang memaksa rakyat untuk berpuasa politik selama lima tahun dan selalu mencari pintu darurat. "Bukan karena asas ciri."
RUU Keormasan yang diajukan oleh Pemerintah dinilai kurang menjamin kesertaan seluruh ormas. "Partisipasi hanya diberikan kepada beberapa pihak di sekitar kekuasaan."
Dialog yang berlangsung pada hari Selasa, 9 April 1985, diliput antara lain oleh Sinar Harapan, Pos Kota, Kedaulatan Rakyat, Suara Merdeka, Suara Karya, dan Kompas.
Dalam Tajuk Rencana, Kompas antara lain menulis: "Ada berbagai variasi pendapat yang disampaikan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya dalam kesempatan dengar pendapat. Kiranya, apa yang dikemukakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Yogyakarta mencakup inti persoalan."
Saya bersaksi, "Seruan Enam Pasal" yang mendapat liputan dan perhatian luas itu mustahil dapat dirumuskan tanpa peran Artidjo Al-Kostar.
Terima kasih Mas Ar. Selamat jalan. Surga menantimu. Insya Allah.