Ahad 28 Feb 2021 19:54 WIB

Ternyata Sebanyak Ini Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

Sebanyak 75 kepala daerah terjerat kasus korupsi selama kepemimpinan Presiden Jokowi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Penyidik KPK menunjukan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri  pada konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menetapkan sebanyak 127 kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak KPK didirikan pada 2003 lalu.

Di urutan ke-127 ini, tercatat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Nurdin disebut KPK terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Makassar, Jumat (26/2) malam menjelang dini hari.

Nurdin pun dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha mengatakan, kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah bukan disebabkan faktor tunggal. KPK diminta menelusuri dan membuktikan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik.

"Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," tegas Egi dalam keterangannya, Ahad (28/2).

Penelusuran mengenai aliran dana suap ini dinilai penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik.

"Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan 'balas budi' ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," katanya.

ICW sangat menyayangkan tindak pidana yang diduga dilakukan Nurdin. Hal ini lantaran Nurdin Selama ini dikenal sebagai figur bersih dan inovatif. ICW menilai, kasus yang menjerat Nurdin mengajarkan pengawasan publik tidak sepatutnya melemah ketika terdapat sosok yang dikenal bersih dan inovatif menduduki posisi pejabat publik.

Pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar. "Pengawasan ini krusial jika melihat kecenderungan publik yang seringkali melonggarkan pengawasannya atau permisif terhadap perilaku pejabat publik yang dikenal sebagai sosok "orang baik"," tegas Egi.

Hal senada disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Jenderal Polisi bintang tiga itu menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat.

Terlebih, beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan. "Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik," tegas Firli.

Selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tercatat adanya peningkatan penindakan KPK terhadap kepala daerah. Sejak Jokowi menjabat hingga kini, sebanyak 75 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sementara pada era Susilo Bambang Yudhoyono, tercatat 52 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Sebagian besar kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Mayoritas,  korupsi kepala daerah itu terjadi di sektor infrastruktur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement