REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, vaksin gotong royong yang dilakukan mandiri oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya akan diberikan secara gratis. Vaksinasi tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Budi dalam jumpa pers daring, Ahad (28/2).
Vaksin gotong royong telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.
Selanjutnya, jenis vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan untuk vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan. Sebelumnya, Menkes juga telah menetapkan jenis vaksin Covid-19 melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.