Ahad 28 Feb 2021 02:47 WIB

Gubernur Sulsel Mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Nurdin baru saja ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Endro Yuwanto
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (mengenakan topi biru) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2).
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (mengenakan topi biru) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, pada Ahad (28/2) dini hari. Ketiganya baru saja ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Untuk NA (Nurdin Abdullah) ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Ahad (28/2).

Sementara, dua tersangka lainnya Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 18 Maret 2021.

Firli menambahkan, sebelum menjalani penahanan di sel tahanan masing-masing, ketiga tersangka bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.

Dalam perkara ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement