Sabtu 27 Feb 2021 07:33 WIB

Jika Vaksinasi Gagal, Pemerintah tak Beri Kompensasi?

Beredar pesan di WA tentang tidak adanya kompensasi jika vaksinasi gagal, faktanya?

Rep: Tim Cek Viral Republika/ Red: Elba Damhuri
Tangkapan layar hoaks terkait pemberian kompensasi COVID-19 (WhatsApp)
Foto:

Penjelasan:

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo memastikan pemberian kompensasi dari pemerintah berupa santunan apabila penerima vaksin COVID-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Informasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi COVID-19.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai denganindikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," demikian tertuang dalam Pasal 15A ayat 4.

Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat menentukan kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi yang diberikan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Kesimpulan:

Klaim informasi Pemerintah tidak sediakan kompensasi saat vaksinasi gagal merupakan informasi salah (hoaks).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement