Jumat 26 Feb 2021 21:18 WIB

Jampidsus Belum Tentukan Sikap Pengurangan Hukuman Hary P

Upaya hukum kasasi ke MA, menjadi pintu bagi tim penuntutan di Jampidsus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ali Mukartono
Foto:

Upaya hukum kasasi ke MA, menjadi satu-satunya pintu bagi tim penuntutan di Jampidsus, untuk tetap menggelandang Hary Presetyo ke sel penjara seumur hidup. “Nggak mau berspekulasi aku. Belum ditentukan. Nantilah, kita tunggu (salinan resmi putusan banding) untuk dirapatkan sikapnya seperti apa,”  ujar Ali. 

Hary Prasetyo adalah salah satu dari enam terdakwa yang divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Jiwasraya, yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Bersamanya, majelis hakim PN Tipikor juga memutuskan hukuman serupa terhadap Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan, dua mantan direktur utama, dan kepala divisi investasi Jiwasraya.  

Selain tiga mantan jajaran direksi Jiwasraya itu, majelis hakim PN Tipikor juga menghukum pidana penjara seumur hidup terhadap tiga pengusaha. Yakni terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto.

Khusus Benny, dan Heru, majelis hakim pun menghukum kedunya, karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terhadap kedua terpidana tersebut, majelis hakim juga menghukum ganti kerugian negara masing-masing senilai Rp 6,5 triliun, dan RP 10,5 triliun.

 

Namun atas putusan tersebut, keenam terpidana itu mengajukan banding. Pada Rabu (24/2), majelis hakim PT Jakarta, mengubah putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup, menjadi hanya 20 tahun. Namun pada Jumat (26/2), majelis hakim yang sama, menolak upaya hukum banding ajuan Heru Hidayat, dengan menguatkan vonis seumur hidup penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement