Jumat 26 Feb 2021 20:55 WIB

Pemprov Banten Angkat Juru Bicara Gubernur dan Wagub

Ujang Giri sebagai jubir gubernur dan Krisna Widi Aria menjadi jubir wagub Banten.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Kota Serang.
Foto: Dok Pemprov Banten
Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Kota Serang.

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten mengangkat juru bicara gubernur Banten dan wakil gubernur (wagub) Banten seiring dengan perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK). Sebelumnya, Pemprov Banten tidak memiliki juru bicara.

Perubahan SOTK Setda Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 59).

"Salah satu uraian tugas di Biro Administrasi Pimpinan, yaitu di Subag Komunikasi Pimpinan adalah terkait dengan melakukan fungsi-fungsi atau koordinasi pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail di Kota Serang, Jumat (26/2).

Menurut Beni, adapun tugas dan fungsi juru bicara, di antaranya menyampaikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan gubernur dan wagub, serta menyampaikan klarifikasi atau isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan gubernur dan wagub. Selain itu, tugas juru bicara membuat analisis media untuk disampaikan kepada gubernur dan wagub, serta tugas penyampaian informasi kepada publik melalui media.

"Penetapan juru bicara pimpinan dalam rangka mendukung kelancaran tugas pimpinan daerah dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi materi dan komunikasi pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan," kata Beni.

Sebagai pertimbangan, kata dia, penetapan juru bicara berdasarkan kompetensi, memiliki komunikasi aktif dengan gubernur dan wakil gubernur. Juru bicara juga mendapatkan kepercayaan dari pimpinan daerah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan.

"Setelah mempertimbangkan hal di atas dan berkonsultasi dengan pimpinan, menetapkan Ujang Giri sebagai juru bicara gubernur Banten dan Krisna Widi Aria sebagai juru bicara wakil gubernur Banten," kata Beni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement