Jumat 26 Feb 2021 20:55 WIB

Menkominfo Ungkap Perlunya Komite Etika Berinternet

Berdasar studi, keberadaban di ruang digital Indonesia masih rendah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan terjadi peningkatan intensitas penggunaan Internet dan media sosial di Indonesia yang sangat masif.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan terjadi peningkatan intensitas penggunaan Internet dan media sosial di Indonesia yang sangat masif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap alasan Kementerian Kominfo membentuk Komite Etika Berinternet atau Net Ethics Committee (NEC). Johnny mengatakan, pembentukan komite untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, produktif dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Sebab, kata Johnny, terjadi peningkatan intensitas penggunaan Internet dan media sosial di Indonesia yang sangat masif.

Baca Juga

"Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa penetrasi internet mencapai 73,7 persen dari total penduduk, atau setara dengan 196,7 juta penduduk Indonesia," kata Johnny dalam siaran pers Kominfo, Jumat (26/2).

Ia menjelaskan, angka pengguna ini bertambah 25,5 juta atau 8,9 persen dari periode survei tahun sebelumnya. Selain itu, survei sama juga menunjukkan masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk dua kegiatan utama, yaitu berselancar di media sosial serta untuk melakukan komunikasi daring

Namun demikian, Johnny menyebut peningkatan ini belum sepenuhnya diikuti dengan perilaku pemanfaatan digital yang beretika. Berdasarkan studi perilaku digital oleh salah satu perusahaan teknologi global pada tahun 2021 ini, tingkat digital civility atau keberadaban di ruang digital Indonesia masih tergolong rendah.

"Indeks digital civility diukur dari persepsi warganet terhadap risiko yang mungkin mereka dapatkan seperti ujaran kebencian, perudungan siber (cyberbullying), pelecehan daring, penyebaran data pribadi, dan ancaman terhadap keberadaban di ruang siber lainnya," kata Johnny.

Selain itu, mengutip hasil survei yang sama, posisi Indonesia ada di peringkat ke-29 dari total 32 negara subyek studi. Hal ini, kata Johnny, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan posisi bawah di antara negara-negara Asia Pasifik.

Johnny pun menilai hal itu bisa dilatari adanya penyebaran hoaks, disinformasi dan ujaran kebencian yang makin marak ditemukan di ruang digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Secara garis besar, skor ini sedikit banyak dipengaruhi oleh tingkat penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta kejadian bullying dan pelecehan daring yang semakin marak," katanya.

Karena itu, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo agar ruang digital Indonesia tetap terjaga, bersih, sehat, dan beretika, maka perlu dibentuk Komite Etika Berinternet. Ia menjelaskan tugas Komite Etika Berinternet salah satunya merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, serta penghormatan terhadap privasi individu lain dan data pribadi individu lain.

Dengan adanya panduan praktis itu, Johnny berharap akan dapat mendorong peningkatan literasi digital. "Di mana kecakapan untuk menggunakan instrumen digital dan kemampuan merespon arus informasi digital dapat ditumbuhkembangkan secara optimal," katanya.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan komite juga akan mendorong pelaksanaan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial  bersama dengan seluruh ekosistem multi-stakeholders. Selama ini telah terbangun melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.

Ia menjelaskan, komite ini akan beranggotakan berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari unsur: (i) Kementerian Kominfo; (ii) Kementerian dan Lembaga terkait; (iii) pegiat literasi digital; (iv) akademisi; (v) tokoh masyarakat dan tokoh agama; (vi) kelompok kepemudaan; (vii) dunia usaha, serta (viii) pemangku kepentingan lain yang terkait.

"Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menyusun kelengkapan komite tersebut untuk dapat diinformasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement