Jumat 26 Feb 2021 05:06 WIB

BNPT: Perpres 7/2021 Perkuat Penanganan Terorisme

BNPT mengatakan dengan Perpres 7/2021 penanganan terorisme makin kuat dan terukur

ilustrasi terorisme
Foto:

Edy mengatakan, norma baru mengatur banyak hal, seperti definisi terorisme, pelibatan TNI dalam mencegah terorisme, dan pemulihan korban. "Dalam norma baru, latihan fisik tanpa senjata kalau tujuannya untuk terorisme bisa dipidana. Dalam konteks pencegahan, Perpres Nomor 7 akan semakin memperkuat," ujarnya.

Edy menyampaikan setelah reformasi di tahun 2000an, lebih dari 2.000 orang ditangkap karena tindak pidana terorisme. Hal itu mengubah strategi kelompok ekstrem dan radikal dalam menjalankan aksi mereka. Karena itu, strategi pencegahan pun harus berubah.

Setelah reformasi, kelompok ekstrem dan radikal yang cukup kuat ada Jemaah Islamiyah (JI) yang berafiliasi dengan Al-qaedah, Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terafiliasi dengan ISIS, serta kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). 

Pemerintah sudah menetapkan JI dan JAD sebagai organisasi terlarang. Sudah banyak tokoh dua organisasi itu ditangkap. Tapi ternyata penyebaran paham mereka tidak putus.

"Mereka terus menyebarkan paham radikal dan terorisme. Mereka juga memperbarui pedoman umum dan strategi operasi. Bagaiamana cara menghindar dari kejaran aparat, sampai mereka merektur seksi pendanaan. Terkahir terungkap kotak amal sebagai modus pendanaan," ujar Edy. 

Sedangkan Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan masyarakat seharusnya bersyukur karena Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya. Semua perbedaan itu mestinya menjadi penguat dalam kebhinekaan.

Berbeda dengan kondisi di Timur Tengah. Latar belakang masyarakatnya tidak ada perbedaan. Watak masyarakatnya pun keras. Karena itu, di Timur Tengah mudah terjadi konflik.

"Indonesia yang beragam bisa bersatu. Tapi kita tidak boleh lengah, karena ancaman apapun bisa terjadi," ujar Hery.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement