Kamis 25 Feb 2021 16:02 WIB

Soal Pemandian Jenazah Perempuan, Wiku: Ke Mekanisme Hukum

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya menghentikan kasus ini dengan menerbitkan S

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito enggan menanggapi kasus yang menimpa empat laki-laki petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar. Mereka sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran memandikan jenazah wanita korban Covid-19. 

Menurut Wiku, kasus itu sebaiknya memang diselesaikan secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Pihak Satgas Covid-19 tak berwenang untuk menanggapinya karena masuk ranah hukum.

"Biar diselesaikan lewat prosedur hukum yang berlaku saja," kata Wiku singkat, Kamis (25/2).

Sebelumnya dikabarkan sebanyak empat laki-laki petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita. Kempatnya disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.

Namun, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2). Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement