Kamis 25 Feb 2021 15:42 WIB

Wiku: Kasus Jenazah di Pematang Siantar Jadikan Pembelajaran

Masyarakat jangan mudah memvonis nakes bersalah dalam penanganan Covid-19.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan perkembangan penanganan Covid-19 dalam keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (16/2) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota ditambah PPKM Mikro tingkat RT/RW, menghasilkan dampak yang signifikan terhadap perkembangan kasus Covid-19.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan perkembangan penanganan Covid-19 dalam keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (16/2) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota ditambah PPKM Mikro tingkat RT/RW, menghasilkan dampak yang signifikan terhadap perkembangan kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyoroti kasus yang menimpa empat laki-laki petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar. Mereka sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran memandikan jenazah wanita korban Covid-19. 

Prof Wiku memandang kasus di Pematang Siantar sebaiknya menjadi pembelajaran bersama. Wiku menyebut ada hikmah di balik peristiwa ini. Menurutnya, perlu penambahan jumlah tenaga kesehatan (nakes) supaya pemulasaran jenazah tak lagi terkendala terbatasnya personel nakes.

Baca Juga

"Ke depannya apa yang sudah diindentifikasi melalui pertemuan tersebut bisa segera diatasi dan penambahan jumlah tenaga kesehatan dapat dilakukan segera," kata Wiku pada Republika.co.id, Kamis (25/2).

Wiku menilai pentingnya penambahan jumlah nakes kala pandemi melanda. Salah satunya bertujuan agar para nakes dapat bekerja sesuai standar tanpa harus kerja lembur. Kondisi kerja lembur ini akan membuat nakes kelelahan hingga berpotensi tertular Covid-19.

"Penambahan nakes bukan hanya untuk menghindari hal serupa terjadi, namun juga untuk keselamatan dan kesehatan para tenaga kesehatan agar tidak terforsir seperti itu kerjanya," ujar Wiku.

Wiku berpesan supaya masyarakat tak mudah memvonis nakes bersalah dalam penanganan Covid-19, termasuk dalam pengurusan jenazah. Ia mengimbau masyarakat membuka sudut pandang lebih luas.

"Kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak bahwa dalam melihat sebuah masalah kita perlu menggunakan banyak pendekatan dan sudut pandang," ucap Wiku.

Sebelumnya sebanyak empat laki-laki petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita. Kempatnya disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.

Namun Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2). Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement