REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para ahli waris kru Sriwijaya Air SJ-182 yang diwakilkan oleh keluarga Pilot/Co-Pilot (First Officer/FO) dan Flight Attendant (FA) menerima klaim santunan sebesar total Rp 10,6 miliar pada Rabu (24/2). Santunan diserahkan oleh Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan, Indonesia Financial Grup (IFG). Adapun nilai total klaim santunan kematian Group Personal Accident and Loss of License Insurance yang diberikan kepada seluruh ahli waris adalah Rp10,6 miliar.
"Penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen Askrindo kepada Tertanggung. Askrindo meng-cover produk Group Personal Accident and Loss of License Insurance untuk seluruh kru pesawat yang menjadi korban kecelakaan pada tanggal 9 Januari 2021," kata Direktur Utama Askrindo Dedi Sunardi.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki kewajiban untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan. “Proses santunan akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait. Perusahaan menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga, dan kami berharap semoga penyerahan klaim santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Dedi.
Ia menambahkan, Askrindo beserta Sriwijaya Air dan Nam Air pada tahun 2020 telah menjalin kerjasama untuk penyediaan produk Group Personal Accident and Loss of License Insurance.
Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute penerbangan Jakarta–Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat yang dijadwalkan terbang dari Bandara Soekarno - Hatta tersebut tercatat membawa 62 orang.