REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersumber dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengangkatan belasan JPU tersebut dilakulan di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (24/2) oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pimpinan KPK melantik 11 orang JPU yang bersumber dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat Kedeputian Penindakan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Komisaris Jendral Polisi itu juga melantik Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Muhammad Ibnusoim. Proses ini dilakukan setelah mutasi dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) rampung dilakukan.
"Yang bersangkutan telah melalui tahapan seleksi dan lulus menduduki jabatan eselon III bersama pejabat struktural eselon III lainnya yang lebih dahulu telah dilantik," papar Ali Fikri.
Dia mengatakan, KPK juga akan segera melantik delapan orang calon penyidik yang bersumber dari kepolisian. Dia menjelaskan, pelantikan mereka akan dilakukan setelah kedelapan calon tersebut lulus mengikuti pendidikan pembentukan penyidik KPK yang masih berlangsung dan dilaksanakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Dalam pelantikan itu, Firli Bahuri meminta 11 JPU terlantik untuk bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan bahwa perilaku korupsi bukan hanya tindakan melawan hukum tapi juga tindakan yang merugikan negara.
"Tidak hanya itu korupsi juga merampas hak-hak rakyat, hak kita semua termasuk kita yang bekerja di KPK. Karenanya, saya berharap pada rekan-rekan yang bergabung hari ini fokuskan pikiran, tenaga untuk bekerja melakukan pemberantasan korupsi tanpa henti," katanya.