REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menegaskan akan memecat kadernya yang terbukti terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Hal tersebut sesuai arahan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Ketum AHY menegaskan, jika ada kader terbukti berkhianat, berdasarkan data dan fakta yang sudah dibahas dan diverifikasi oleh BPOKK, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Partai, maka sanksinya adalah pemecatan," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra lewat keterangan tertulisnya, Rabu (24/2).
Ia mengatakan, Demokrat tak ingin para kader yang mendukung partai ikut tercoreng dengan hadirnya sosok-sosok yang berniat mengambil alih kepemimpinan. "Mereka tidak rela kalau para pengkhianat di partai ini masih satu atap dengan mereka. Mereka minta para pengkhianat untuk dibersihkan dari partai ini," ujar Herzaky.
Ia mengatakan, kader Demokrat yang militan sebagai pemilik suara sah partai. Partai berlambang bintang mercy itu tak ingin perjuangannya bersama AHY ternodai oleh oknum yang berperan sama sekali dalam mengangkat nama baik Demokrat.
"Tidak terima perjuangan keras mereka bersama Ketum AHY yang sudah menuai hasil sangat baik selama sebelas bulan terakhir, dinodai oleh kader-kader pengkhianat," ujar Herzaky.
Sebelumnya, AHY mengatakan, kabar Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui rencana menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) adalah berita bohong atau hoaks. Ia memastikan, SBY tidak mungkin menyetujui KLB.
"Kini, mereka menyiarkan berita bohong bahwa Pak SBY selaku Ketua MTP merestui gerakan mereka, itu tidak benar. Hoaks dan fitnah. Bapak SBY berada di belakang kami semua, para pemilik suara yang sah," ujar AHY dalam siaran persnya.
AHY menduga, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) telah membaca syarat melaksanakan KLB dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Yaitu, harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
"Sebagai bentuk kewaspadaan kami, para pelaku GPK-PD telah membaca AD-ART yang telah kami sepakati bersama dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta didaftarkan dalam Lembaran Negara. Bahwa syarat untuk dilaksanakannya KLB harus mendapatkan persetujuan Ketua MTP," ujar AHY.