Rabu 24 Feb 2021 15:03 WIB

DPR RI: Hargai dan Apresiasi Para Tenaga Kesehatan

Komisi IX DPR RI menyesalkan masih ada tenaga kesehatan belum menerima insentif.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19, sudah sewajarnya pemerintah memberikan perhatian lebih kepada para tenaga kesehatan (nakes). Salah satunya lewat insentif yang diberikan setiap bulannya sejak pertengahan 2020.

Namun, perhatian pemerintah melalui insentif nampaknya belum sepenuhnya berjalan lancar, karena masih banyaknya nakes di berbagai daerah yang belum menerima haknya. Salah satunya terjadi di Provinsi Aceh, terungkap saat Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Zainoel Abidin.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh pun menyesalkan hingga kini masih ada nakes yang belum menerima insentif. "Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mencari solusi agar insentif bagi seluruh tenaga kesehatan dapat segera dibayar," ujar Nihayatul saat dihubungi, Selasa (23/2).

Pemerintah dinilai perlu menghargai dan memberikan apresiasi lebih kepada para nakes, yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi Covid-19. Sebab, tak jarang dari mereka rela tak pulang dan menahan diri bertemu keluarga demi mengurangi risiko penularan.

"Jangan sampai kita dzalim kepada orang-orang yang berada paling depan dalam penanganan Covid-19," ujar Nihayatul.

 

photo
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh - (Humas DPR RI)

Diketahui, besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19. Dalam surat tersebut dirinci, insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta. Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui, berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021.

Namun, LaporCovid-19 mencatat sebanyak 2.754 nakes belum atau tidak menerima insentif. Data ini dikumpulkan melalui formulir yang disebarkan pada 8 Januari hingga 5 Februari 2021. 

Penyebaran formulir dilakukan untuk mendapatkan data insentif nakes melalui bantuan organisasi profesi, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Ahli Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI). "Kami menerima 3.689 tenaga kesehatan yang mengisi form insentif. Dari jumlah tersebut, temuan menunjukkan 2.754 (75 persen) di antaranya, belum atau tidak menerima insentif sama sekali," tulis LaporCovid-19 lewat keterangan resminya.

Dari 2.754 nakes yang mengalami kendala soal insentif, sebanyak 6 persen di antaranya memiliki masalah dalam hal penyaluran insentif yang terlambat atau tidak teratur. Masalah lainnya, seperti adanya nakes yang mengalami pemotongan insentif dan penghitungan yang tidak sesuai.

Bahkan, ada 854 nakes belum menerima insentif yang saat ini sedang atau pernah terinfeksi Covid-19. Sebanyak 624 orang di antaranya adalah nakes yang menangani pasien Covid-19 secara langsung.

photo
Seorang tenaga kesehatan mengambil sampel tes usap antigen Covid-19. - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA) 

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa insentif nakes sudah terbayar sampai November 2020. Sedangkan bulan berikutnya belum terbayarkan karena penagihan diajukan satu bulan sesudahnya.

Ia melanjutkan, penyaluran insentif bagi nakes pada Desember 2020 tertunda lantaran pihaknya masih menunggu pencairan anggaran 2021. Kemenkes, kata Budi, sudah menyampaikan kepada Kemenkeu untuk mempercepat pencairan nakes.

"Saya sudah sampaikan ini ke Bu Menteri Keuangan supaya bisa dipercepat agar kita bisa membayarkannya," ujar Budi.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendesak agar insentif para nakes yang belum menerimanya untuk segera dicairkan. Menurutnya, sangat ironis jika para nakes sudah bekerja begitu keras, tapi pemerintah justru tak kunjung segera memberikan hak mereka.

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kemudian menyinggung, 647 petugas medis dan kesehatan yang gugur akibat terinfeksi Covid-19 sejak Maret 2020 hingga 2021. Jumlah itu terdiri atas 289 dokter, 27 dokter gigi, 221 perawat, 84 bidan, 11 apoteker, dan 15 tenaga lab medik.

Data tersebut seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada para nakes. Salah satunya, disegerakannya membayarkan insentif mereka.

"Hargai dan berikan apresiasi yang layak kepada para tenaga medis yang berjuang dalam penanganan Covid-19 ini. Mereka berjuang demi kemanusiaan dan menjadi paling banyak berkorban," ujar Mufida.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, insentif merupakan bentuk harapan dan motivasi bagi para nakes dalam menangani pandemi Covid-19. Nakes adalah sosok yang berjasa di tengah perjuangannya memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien yang terinfeksi.

Kemenkes diminta untuk mengawasi penyaluran dan pemberian insentif nakes yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Penyederhanaan proses administrasi juga diperlukan untuk mempermudah nakes memperoleh haknya.

"Insentif nakes merupakan bentuk apresiasi dari negara untuk memotivasi dan menjaga spirit nakes untuk menangani pandemi Covid-19," ujar Azis.

photo
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement