REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menangkap tersangka MB yang mengedarkan 5,5 kg sabu di Medan. Ia bukan pelaku biasa karena merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis seumur hidup dan kini mendekam di Rumah Tahanan Labuhan Deli.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial di Medan, Selasa, mengatakan, selain MB, petugas juga meringkus tersangka IRD dalam kasus peredaran narkotika tersebut. Ia menyebutkan, meski sudah mendapat ganjaran hukuman seumur hidup, MB tidak juga bertobat dan menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik terali besi (penjara).
"MB tidak menyesal perbuatannya dan masih saja mengedarkan narkoba," ujarnya.
Atrial menjelaskan, awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu.Dari hasil pemeriksaan tersangka IRD mengakui barang terlarang itu diperolehnya atas suruhan MB seorang narapidana (napi)."Kami tangkap MB dari Rutan Labuhan Deli," katanya.Ia mengatakan hasil interogasi narkoba ini dipasok dari Aceh dan mereka mendapat upah Rp15 juta per kilo untuk mengedarkan sabu."Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata jenderal bintang satu itu.