Selasa 23 Feb 2021 18:36 WIB

SE Kemensos Penghapusan Santunan, Legislator: Cabut SE Itu

Dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518 miliar untuk santunan korban covid.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA.
Foto:

"Bandingkan dengan misalnya besarnya dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19 pula. Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 Miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh Pemerintah," terangnya. 

Dirinya tidak yakin kalau persoalannya adalah ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun. Apalagi, realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen. 

“Saat reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos,"

Dia juga mengimbau, agar pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada rakyat, khususnya yang menjadi korban akibat covid-19. Menurutnya, kalau Kemensos bisa menambah anggarannya justru lebih bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus. 

 

"Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat covid-19”, kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement