Senin 22 Feb 2021 18:15 WIB

PPKM Mikro Diberlakukan, Ini yang Dilakukan Kemendes PDTT

Kemendes PDTT mendirikan pos relawan desa hingga menerjunkan pendamping awasi PPKM

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (21/2/2021). Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode pertama mampu menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 sekitar 17,27 persen dalam sepekan, untuk itu Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Foto:

Hingga kini, dia melanjutkan, pengawasan tetap dilakukan Kemendes PDTT. Ia kenyebutkan kurang lebih ada 10.300 pendamping di enam provinsi yang mendampingi masyarakat desa selama pelaksanaan PPKM mikro. Kemudian para pendamping inilah yang mendapatkan laporan berjenjang dari tingkat tukun tetangga (RT) hingga desa.

"Pelaporan dari pendamping dilaporkan berjenjang ke Kemendes. Kemudian kami melaporkan pengolahan dan analisanya di pusat data informasi Kemendes dengan berkomunikasi dengan Satuan Tugas di provinsi," ujarnya.

Terkait angka Covid-19 usai PPKM mikro diterapkan, ia mengakui masih ada penambahan yaitu total sekitar 36 ribu per 21 Februari. Kendati demikian, Rosyidah mengaku penanganan kesehatan telah dilakukan sesuai dengan protokol yang ada.

"Posko di desa selalu berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, karena untuk penanganan ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement