Senin 22 Feb 2021 19:21 WIB

Napoleon Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik

Kriminalisasi yang dimaksud adalah penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sudah memasuk tahap pembelaan atau pledoi. Dalam nota pembelaannya, Mantan Kadiv Hubinter Polri itu menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi dan malpraktik penegakan hukum guna menjaga marwah institusi Polri. 

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Kriminalisasi dan malpraktik yang dimaksud Napoleon yakni penegakan hukum yang terkesan tak berdasar. Sebab, penindakan hukum yang akhirnya berujung terseretnya Napoleon hanya karena menurunnya citra institusi Polri imbas tertangkapnya Djoko Tjandra.

"Masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan, yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat gibah. Sehingga memicu malpraktik penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," tutur Napoleon.

"Kemudian disambut oleh pemberitaan di media massa secara masif dan berskala nasional, sejak pertengahan bulan Juni 2020, yang menuding, bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum terkait telah kecolongan," tambahnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement