REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak masuk ke dalam daftar kader yang bakal dimajukan dalam pilkada DKI Jakarta mendatang. Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menilai bisa saja nama AHY akan dimunculkan kembali jika revisi Undang-Undang (UU) Pemilu jadi dilakukan dan disepakati Pilkada digelar 2022.
"Ya mungkin saja (dimunculkan kembali) karena AHY lebih diproyeksikan untuk posisi Capres atau Cawapres ya," kata Qodari kepada Republika.co.id, Ahad (21/2).
Menurutnya apa yang dilakukan Partai Demokrat saat ini merupakan strategi untuk menghilangkan kesan bahwa dorongan Pilkada 2022 tersebut adalah untuk memajukan AHY sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. Namun, Qodari juga menilai bahwa hal tersebut merupakan boomerang untuk Partai Demokrat.
Sebab sebelumnya menuding bahwa pembatalan revisi Undang-Undang Pemilu adalah untuk mempersiapkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Oleh karena itu nama AHY tidak ada di dalam daftar tersebut.
"Singkatnya untuk menghilangkan kesan bahwa agenda pemilu 2022 dari Partai Demokrat adalah untuk memasukan nama AHY agenda Partai Demokrat untuk memajukan nama AHY di pilkada Jakarta, alias menjegal Anies," ujarnya.