Ahad 21 Feb 2021 06:18 WIB

Gaspol Bank Digital Indonesia

Transaksi digital terus membesar.

Bank digital menjadi daya tarik bagi generasi Z dan milenial. Sejumlah bank sudah menyiapkan platform digital dan bahkan menjadi bank digital.
Foto:

Oleh : Elba Damhuri, Kepala Republika Online

OJK belum lama ini menyatakan akan merilis Peraturan OJK terkait bank digital pada pertengahan tahun ini. Saat ini OJK masih dalam tahap mengumpulkan pendapat dari pelaku usaha dan masukan dari masyarakat.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan ketentuan bank digital masih dalam proses. Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah rilis Peraturan OJK-nya (POJK).

Secara umum, nantinya pendirian bank digital terbagi menjadi dua jenis. Pertama, bank baru sebagai full digital bank dan mengantongi izin dari OJK.

Kedua, bank eksisting diubah menjadi bank digital. Saat ini sudah ada Bank Jago yang membeli Bank Artos, Sea Group (Shoppe) melalui Bank Kesejahteraan Ekonomi, dan BCA mentransformasi Bank Royal menjadi bank digital.

Ketentuan lain, OJK menyebut bank digital merupakan hasil transformasi dari bank eksisting yang memiliki persyaratan antara lain mampu mengelola bisnis bank yang prudent dan berkesinambungan serta perlindungan data nasabah.

Kemudian bank digital juga memiliki minimal satu kantor dan seluruh layanannya secara digital. “Pendirian bank digital salah satu persyaratannya memiliki modal Rp 10 triliun,” kata Anung. Persyaratan minimal modal ini hanya berlaku bagi pendirian bank baru yang fully digital.

Adapun besaran modal bank eksisting yang bertransformasi menjadi bank digital yakni sesuai dengan POJK konsolidasi sebesar Rp 3 triliun pada 2022. Bagi bank yang termasuk dalam kelompok usaha bank, modal intinya Rp 1 triliun.

"Misalnya Bank Royal dimiliki BCA. Kemudian BCA mengkonversi Bank Royal menjadi fully digital, itu bisa Rp 1 triliun. Tetapi suatu saat akan bertransformasi menjadi bank digital full minimal modal Rp 3 triliun, karena bukan dalam kelompok bank.

Mitigasi dan kapabilitas dari manajemen risiko untuk mengantisipasi berbagai risiko digital termasuk cyber crime dan lainnya sangat diperlukan. Ada juga syarat seperti pada bank umum lain yakni perlindungan data nasabah dan memenuhi aspek tata kelola yang baik.

Arti penting regulasi bank digital ini terkait dengan peran industri ini dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Bank digital diharapkan mampu menerobos semua sudut masyarakat Indonesia sehingga tercapai inklusi dan literasi keuangan di atas 90 persen pada beberapa tahun mendatang.

Aturan OJK ini sudah pasti sangat penting dan ditunggu agar ekosistem digital yang terus berkembang dan berubah bisa diselimuti aturan-aturan yang ikut mendorong majunya industri digital banking, menjamin keamanan data dan aset, hingga mencegah terjadinya cyber crime yang terus mengintai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement