REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Rudjito, Kuasa Hukum terdakwa Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap, menantu kliennya, Rezky Herbiyono pernah menerima uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Uang yang diterima tersebut terkait investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
Rudjito menjelaskan, bahwa proyek PLTMH milik Rezky Herbiyono memang benar adanya. Dia menegaskan, proyek itu bukan fiktif. Menurutnya, Hiendra pernah tertarik untuk investasi dalam proyek milik menantu Nurhadi.
"Memang benar proyek PLTMH itu ada. Tadi, sudah saya tunjukan akte pengalihan seperti apa, kemudian juga ada foto bendungan, dimana dia (Hiendra Soenjoto) pernah berkunjung, dan foto Rezky pernah ke Austria, dan dibenarkan yang bersangkutan (Hiendra itu terkait PLTMH)," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Rudjito, Hiendra pernah mengirimkan uang ke Rezky Herbiyono untuk kerja sama terkait proyek PLTMH. Dia mengklaim, bahwa kliennya dan Hiendra tidak pernah memiliki kerja sama pengurusan perkara sebagaimana dakwaan jaksa.
"Jadi PLTMH bukan fiktif, tapi itu real dan benar ada. Dan uang-uang yang disetorkan (Hiendra) ke Rezky terkait investasi PLTMH yang akan dibangun. Tidak ada kaitannya soal suap untuk pengurusan perkara," terangnya.
Selain itu, Rudjito juga membenarkan keterangan Hiendra yang mengaku memiliki proyek PLTMH dengan Rezky senilai Rp 45 miliar. "Keterangan saksi Hiendra hari ini beliau pada dasarnya menerangkan apa yang dikatakan di dalam dakwaan itu ada pengurusan perkara itu nggak benar," katanya.