Sabtu 20 Feb 2021 06:29 WIB

Gerakan Nasional Wakaf Uang Angin Segar Filantropi Islam

Sebelumnya umat hanya mengetahui wakaf hanya berupa tanah dan bangunan.

Ilustrasi Wakaf Uang.
Foto:

Tantangan Komunikasi Wakaf

Sejak disahkannya UU Wakaf kemudian diperkuat dengan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 2010, minim terjadi polemik yang mengiringi salah satu gerakan filantropi Islam di Indonesia ini. Tantangan komunikasi wakaf justru terjadi saat Presiden Joko Widodo meluncurkan GNWU pada Januari 2021.

Faktor komunikasi wakaf saat peluncuran GNWU dipengaruhi beberapa hal seperti pihak yang menyampaikan serta konten yang menjadi pesan. Presiden Joko Widodo meluncurkan GNWU sebagai sebuah gerakan, sebagai implementasi UU No 41 Tahun 2004. Melaksanakan UU tentu menjadi tugas kepala pemerintahan.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo adalah tokoh politik. Sebagai tokoh politik, faktor komunikasi politik dengan segala dinamikanya akan terus menjadi tantangan presiden.

Tantangan ini bisa dijawab dengan melibatkan sebanyak mungkin perwakilan publik dalam GNWU. Publik (Baca: umat), harus diakui telah turut membesarkan gerakan wakaf yang saat ini sudah bergeliat.

Prinsip gerakan fundraising publik adalah, menghimpun dana dari publik, pengelolaan oleh publik dan manfaatnya kembali ke publik. Dengan merangkul semua stakeholder umat terutama para nazhir yang sudah dipercaya muwakif, akan membuat gerakan ini menjadi gerakan publik yang bisa diterima semua kalangan.

BWI mencatat ada 263 nazhir wakaf uang di seluruh Indonesia. Mereka telah berhasil menghimpun dana dari masyarakat kemudian mengelolanya untuk kembali ke umat. Artinya, nazhir wakaf yang sudah bekerja ini memiliki modal kepercayaan besar dari publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement