Jumat 19 Feb 2021 17:19 WIB

Polisi Gadungan Tipu Penjual Ponsel di Kantin Polda Metro

Polisi periksa tersangka karena berbuat kriminal di lingkungan Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Mapolda Metro Jaya
Mapolda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk Rizky atau RMP yang berpura-pura sebagai polisi untuk menipu penjual ponsel berinisial JW. Untuk menyakinkan korbannya, pelaku mengajak bertemu korbannya di kantin kantin Polda Metro, Jakarta Selatan.

"Dia melakukan kejahatan di area Polda Metro Jaya. Motivasinya dilakukan di sini adalah lebih mudah bagi korban dan lebih percaya terhadap si pelakunya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kronologisnya, pelaku menghubungi JW yang akan menjual ponsel Iphone 11 senilai Rp10 juta pada Jumat (5/2). Mereka lalu bertemu keesokan harinya di kantin Polda Metro Jaya untuk melakukan negosiasi. Pada saat negosiasi, tersangka meminjam ponsel yang akan dibeli dari korban dan berpura-pura mengecek di gedung Direktorat Narkoba.

"Pelaku meninggalkan tas atau ransel yang di bawa untuk membuat korban percaya. Tapi setelah 30 menit korban menunggu, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya," ujar Yusri.

Selanjutnya, merasa telah ditipu, korban melapor ke polisi. Kemudian polisi langsung menyelidiki laporan korban dan menangkap tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta itu.

Lanjut Yusri, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka terkait karena berani berbuat kriminal di lingkungan Polda Metro Jaya. Kemudian polisi juga mendalami berapa kali pelaku beraksi sebagai polisi gadungan untuk menipu korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman p empat tahun penjara," tegas Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement