Jumat 19 Feb 2021 17:14 WIB

Kompol Yuni Purwanti Miliki Utang Rp 340 Juta

Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Kompol YP ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jabar terkait kasus narkoba jenis sabu.
Foto: dokumentasi
Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Kompol YP ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jabar terkait kasus narkoba jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat penggunaan narkoba. Ferdy juga menegaskan, tidak ada tempat bagi pengguna barang haram tersebut di Korps Bhayangkara.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy dalam menindaklanjuti penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan beberapa anak buahnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi siapa saja anggota polri dan jangan pernah dekat-dekat dengan narkoba.

Berdasarkan penelusuran Republika.co.id dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Yuni diketahui memiliki total harta senilai Rp 110 juta. Yuni menyampaikan laporan harta kekayaan miliknya saat awal menjabat Kapolsek Sukasari pada 2020.

Kompol Yuni tercatat memiliki harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Kota Bandung dengan total nilai Rp 350 juta.

Sementara untuk harta bergerak, tercatat memiliki kendaraan roda empat Toyota Avanza Tahun 2009 senilai Rp 100 juta. Selain itu, Kompol Yuni juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 340 juta, sehingga jumlah harta kekayaannya Rp 110 juta.

Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Kompol Yuni bersama jajarannya sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam). Kompol Yuni sendiri sudah dicopot dari jabatannya yang tertulis dalam Surat Telegram Nomor 267/II/KEP./2021 tanggal 17 Februari 2021.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement