REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Pemerintah saat ini sedang menyiapkan dua tim berkaitan dengan tindak lanjut pasal multi tafsir di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dua tim itu yakni tim untuk revisi Undang undang ITE dan satu tim lagi untuk mendorong dibuatnya pedoman interpretasi UU ITE.
Johnny mengatakan, Pemerintah memilih dua opsi yakni mendorong pedoman interpretasi UU ITE dan juga merevisi UU ITE bersama DPR.
"Dua-duanya (langkah yang diambil Pemerintah), akan dibentuk dua tim, tim pedoman interpretasi dan tim revisi UU," kata Johnny saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2).
Johnny menjelaskan dua tim ini masih dalam tahap persiapan pembentukan. Karena itu, ia belum dapat menjelaskan secara detail unsur di kedua tim tersebut. Namun, Johnny memastikan nantinya kedua tim akan diisi oleh lintas kementerian dan lembaga.
"Lintas K/L (kementerian/lembaga), masih dalam persiapan saat ini tim tersebut belum terbentuk," kata Johnny
Sebelumnya, Johnny mengatakan, sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo tentang adanya pasal pasal multitafsir di UU ITE, Pemerintah membuka kemungkinan merevisi Undang-Undang ITE.
"Jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ujar Johnny melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (16/2).
Namun, sebelum wacana revisi UU ITE benar-bener direalisasikan, Pemerintah kata Johnny, melakukan berbagai langkah antisipasi terdekat. Ini mengingat, dalam revisi sebuah Undang-undang membutuhkan proses legislasi yang cukup panjang.
Johnny mengatakan Pemerintah mendorong penegak hukum secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir agar diterjemahkan secara hati-hati. Karena itu, Kominfo berharap Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan membuat persoalan resmi penafsiran pasal UU ITE.
"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang dianggap kontroversial diatas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam," kata Johnny.
Johnny juga memberi penjelasan terkait pasal-pasal yang kerap dipersoalkan khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menurutnya, kedua pasal pasal tersebut sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dua pasal itu yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," katanya.