Kamis 18 Feb 2021 23:29 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Bermodus COD di Kantor Polisi

Tersangka berinisial RMP melakukan pencurian atau penipuan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seseorang diduga pelaku pencurian dengan modus berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai (cash on delivery/COD) di kantor polisi. Tersangka berinisial RMP melakukan pencurian atau penipuan di Polda Metro Jaya.

"Dia melakukan di area Polda Metro Jaya. Motivasinya adalah lebih mudah bagi korban dan percaya terhadap pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Baca Juga

Yusri menjelaskan tersangka ditangkap setelah korbannya melaporkan kasus pencurian yang terjadi pada 6 Februari 2021. Namun, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana tersangka ditangkap.

Saat itu, tersangka memesan sebuah ponsel secara daring dengan metode bayar COD dan janjian bertemu dengan korban di dekat kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Setelah bertemu dengan korban, tersangka kemudian meminta barang tersebut dengan dalih memeriksa kondisi barang yang dijual korban.

"Tapi pada saat itu tersangka ini beralasan untuk ke belakang sebentar. Dia tinggalkan ranselnya untuk yakinkan korban, dia tidak pergi kemana-mana," tambahnya.

Namun setelah menunggu 30 menit, tersangka tidak kunjung kembali dan korban sadar dirinya telah ditipu dan handphone dibawa lari. Korban pun langsung melapor ke Polda Metro Jaya dan petugas kemudian menggelar penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka RMP.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun, polisi akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk memastikan kebenaran pengakuannya.

Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement