REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY menyebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersedia berdialog dengan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Hal ini menyusul dilaporkannya Sultan terkait diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Kantor Perwakilan ORI DIY, Budhi Masthuri mengatakan, Pergub tersebut dikhawatirkan oleh ARDY berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Sehingga, ADRY melaporkan Sultan ke ORI DIY karena menduga terjadi maladministrasi pada Pergub yang diterbitkan di awal Januari 2021 lalu.
"Gugatan dilayangkan karena ARDY memiliki kekhawatiran bahwa beleid tersebut berpotensi melanggar HAM, terutama hak menyampaikan pendapat di muka umum. Untuk itu Pak Gubernur bersedia untuk dialog," kata Budhi usai menemui Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/2).
Budhi menyebut, Sultan secara terbuka menjelaskan latar belakang terkait perumusan Pergub ini. Begitu pun dengan proses yang sudah dilakukan sehingga terbitnya Pergub yang dinilai ARDY bertentangan dengan norma-norma HAM. "Selanjutnya akan dilakukan koordinasi yang lebih teknis dengan Sekda DIY dan Kepala Biro Hukum Pemda DIY," ujar Budhi.
Untuk itu, pihaknya akan mengkaji terkait implikasi dari Pergub ini. Terutama dalam konteks penyampaian hak-hak aspirasi masyarakat. "Untuk Ombudsman sendiri kan melihatnya dari sisi pelayanan publiknya," jelasnya.
ARDY melaporkan Sultan kepada ORI DIY pada 27 Januari lalu. Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan, ada beberapa hal penting terkait prosedur formal yang diduga dilanggar oleh Sultan. Selain itu, pihaknya juga melaporkan hal ini kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM RI pada 16 Februari lalu. "Jaringan masyarakat sipil melaporkan Gubernur DIY kepada Komnas HAM karena menerbitkan peraturan gubernur yang berisi larangan unjuk rasa di kawasan Malioboro," kata Yogi kepada Republika.co.id, Kamis (18/2).