REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin memantau, perkawinan anak tetap menjadi permasalahan serius di Indonesia di masa pandemi Covid-19. Apalagi, muncul ajakan perempuan menikah di usia 12-21 tahun oleh Aisha Weddings baru-baru ini.
Lenny menyampaikan, perkawinan anak memiliki berbagai dampak negatif yang merugikan anak, keluarga dan negara. Di antaranya, meningkatnya angka anak putus sekolah akibat menikah, tingginya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak.
"Dampak negatif dari perkawinan anak inilah yang perlu terus-menerus kita sampaikan kepada masyarakat, baik kepada keluarga, anak, maupun semua pihak terkait," kata Lenny pada wartawan, Kamis (18/2).