Dia mengatakan, berdasarkan informasi dari Kabag Hukum Setda OKU, untuk kenaikan tunjangan kades ini bisa diambil 10 persen dari pajak agar dikontribusikan kepada kepala desa. “Saya pikir tidak ada masalah. Tinggal kemauan TAPD sendiri untuk menggodok itu,” kata dia.
Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Pirdaus menerangkan, terkait usulan kenaikan tunjangan atau gaji ini sifatnya hanya mengusulkan saja. “Kita hanya mengusulkan, nanti yang membahasnya di Banggar,” ujarnya.
Hanya saja, sesuai aturan efisiensi insentif RT/RW dan BPD untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades ini agar tidak lebih dari 30 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
“Sekarang ini sudah lebih dari 30 persen makanya kami butuh dana tambahan untuk menormalkan itu agar tidak lebih dari 30 persen,” kata Pirdaus.