Kamis 18 Feb 2021 16:06 WIB

BNNK Banyumas Ungkap Kasus TPPU Terpidana Narkoba

Seluruh aset tersangka disita, karena menjadi sarana pencucian uang hasil kejahatan.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Kepala BNNK Provinsi Jateng memberi keterangan soal pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yg dilakukan terpidana kasus narkoba di Banyumas, Kamis (18/2).
Foto:

Dari penyelidikan petugas BNN, ada aliran uang dari bisnis narkoba tersebut mengalir melalui rekening istrinya yang berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin. "Kholidin ini, saat ini juga sedang menjalani hukuman di Nusakambangan karena kasus narkoba," katanya.

Sedangkan upaya pencucian uang hasil kejahatannya, antara lain dilakukan dengan membeli tanah dan mendirikan rumah di Desa Kutayasa serta mendirikan usaha peternakan burung yang harganya cukup mahal. "Seluruh aset tersangka kami sita, karena menjadi sarana pencucian uang hasil kejahatan," katanya.

Harta benda yang disita, antara lain rumah lantai II di Desa Kutayasa Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, serta 22 ekor burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean. "Total harta benda yang disita mencapai sekitar Rp 600 juta," katanya.

Dalam kasus tersebut, Benni menyatakan hanya menjadikan Budiman alias Bledeg sebagai tersangka. Hal ini mengingat pengendali utama aliran uang dari penjualan narkoba, memang dilakukan tersangka. "Isterinya tidak menjadi tersangka, karena namanya hanya digunakan sebagai pemilik rekening. Dia tidak ikut mengendalikan aliran uang hasil penjualan narkoba," katanya.

Benni menyatakan, akan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat tersangka. Dengan UU tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

 

Kepala LP Kelas IIA Purwokerto Sugito, mengaku pihaknya selalu menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas kasus narkoba yang dikendalikan dari lingkungan LP. "Untuk internal LP, kami secara rutin melakukan razia minimal 4 kali dalam sebulan. Bahkan kalau ada pegawai lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba, sanksinya sangat tegas. Langsung dipecat," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement