REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku prihatin atas peristiwa kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung. Ia pun mengatakan kepolisian memiliki aturan yang membahas terkait hal tersebut.
"Prihatin," kata Oded di Kota Bandung, Kamis (18/2).
Ia menuturkan, kepolisian memiliki aturan tersendiri terkait anggota yang diduga menyalahkan narkotika. "Ya tanggapan saya saya kira mereka sendiri kepolisian punya aturan dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan," ujar dia.
Sebelumnya, Propam Mabes Polri dan Polda Jabar mengamankan Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung berinisial YP bersama 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jabatan kapolsek sendiri telah dicopot.
Kapolsek dan 11 orang lainnya terancam sanksi hukuman tindak penjara bahkan pemecatan. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dhofiri mengatakan pihaknya saat ini sedang menangani dugaan keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut muncul berawal dari adanya satu orang anggota yang diduga menyalahgunakan narkoba dan propam langsung melakukan penelusuran.
"Nah, dari hasil penelusuran itu kita juga cukup memprihatinkan ya, karena memang ada beberapa keterlibatan anggota yang lain, salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah satu Kapolsek yaitu Kapolsek Astana Anyar yang ada di Polrestabes Bandung," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).
Ia melanjutkan, pihaknya sudah mencopot jabatan Kapolsek Astanaanyar dan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kapolda menegaskan jika dugaan penyalahgunaan narkoba benar maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," katanya.