Kamis 18 Feb 2021 13:18 WIB

Nurhadi Lunasi Utang Menantu dengan Vila di Megamendung

Pinjaman utang sebesar Rp 3 miliar itu dibayarkan sebuah unit vila.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan)
Foto:

Usai persidangan, tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito, menegaskan, uang dari Donny Gunawan kepada Rezky merupakan pinjaman dan bukan bentuk gratifikasi dari pengurusan perkara. Sehingga, menurutnya, dakwaan Jaksa terkait gratifikasi sudah terbantahkan.

"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp 9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Rudjito.

Rudjito menegaskan, pembayaran utang tersebut pun telah dilunaskan, salah satunya dengan pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat. Dia tak memungkiri, Rezky berhutang dengan Donny Gunawan.

"Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Nurhadi melalui Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar. Itu sudah terbantah hari ini bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," tegas Rudjito.

Oleh karena itu, Rudjito menegaskan, Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

"Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait dengan perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama," ujar Rudjito.

 

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement