Kamis 18 Feb 2021 04:39 WIB

Pakar: Hubungan HRS dengan ISIS Harus Dibuktikan

Pakar mengatakan pembuktian itu untuk kepastian hukum.

Indriyanto Seno Adji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Indriyanto Seno Adji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengatakan hubungan Rizieq Shihab dengan ISIS harus dibuktikan untuk kepastian hukum.

"Proses justitia memang sebaiknya ditindaklanjuti untuk kepastian hukum siapa pun yang terlibat pada kasus ini," kata Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Rabu (18/2).

Baca Juga

Polri disarankan agar memeriksa Rizieq Shihab terkait dengan video yang berisi pernyataan mengenai mendukung ISIS. Penegakan hukum bisa membuktikan seperti apa hubungan Rizieq dengan ISIS. Saat pembubaran FPI beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutar video Rizieq saat orasi menyatakan dukung kepada ISIS. 

Video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut diduga diambil pada tanggal 20 Februari 2017. Meski kejadiannya sudah cukup lama, menurut Indriyanto, pernyataan Rizieq itu masih bisa diproses hukum.

"Sepanjang tidak kedaluwarsa, tetap bisa dilakukan proses justitia terhadap pernyataan dukungan terhadap ISIS yang melanggar hukum tersebut," katanya.

Indriyanto mengatakan mungkin penegak hukum bukan tidak memproses kasus ini, tetapi masih mengumpulkan alat bukti. "Jadi, pengungkapan kasus ini tidak sekadar ucapan RS, tetapi diperlukan penguatan alat bukti," kata Indriyanto.

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar membantah mendukung ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Menurut Aziz, Rizieq sudah bersikap tidak mendukung ISIS dan JAD sejak 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement