Rabu 17 Feb 2021 18:19 WIB

PPKM Mikro di Kota Malang Berdampak Siginifikan

Angka penularan Covid-19 mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19. Wali Kota Malang, Sutiaji menilai, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerahnya berdampak siginifikan.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Wali Kota Malang, Sutiaji menilai, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerahnya berdampak siginifikan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji menilai, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerahnya berdampak siginifikan. Angka penularan Covid-19 mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, angka kematian akibat Covid-19 juga berkurang. Bahkan, tingkat kesembuhan pasien mengalami peningkatan. "Kesadaran masyarakat juga mengalami perkembangan lebih baik," kata Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang, Rabu (17/2).

Baca Juga

Namun Sutiaji mengaku sempat menyarankan agar pembatasan selama PPKM hanya diterapkan di aspek-aspek tertentu. Sebab, menurut dia, PPKM sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan ekonomi. Oleh sebab itu, penerapan ini nantinya bisa diterapkan secara terus-menerus untuk menekan angka Covid-19

Menurut Sutiaji, sektor perekonomian di daerahnya masih bertahan dan berjalan seperti biasa selama penerapan PPKM berbasis Mikro. Hal ini dapat terjadi selama protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dijalankan sebaik mungkin. "Jadi tidak menganggu ekonomi ya, justru ekonomi tetap  berjalan. (Terpenting) Mobilitas orang masih bisa dipantau di tingkat RT," jelasnya.

Pelaksanaan PPKM mikro sebenarnya bersamaan dengan aturan PPKM tingkat kota/kabupaten. Dalam Instruksi Mendagri dijelaskan bahwa kegiatan perkantoran dibatasi masing-masing 50 persen di rumah dan di kantor. Kegiatan belajar-mengajar masih tetap menerapkan sistem daring.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, teknologi, perbankan dan sebagainya tetap beroperasi 100 persen. Namun diharapkan mengatur jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, restoran diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sebanyak 50 persen. Layanan pesan-antar tetap diperkenankan dengan menyesuaikan jam operasional. Tak lupa menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Instruksi Mendagri RI juga membatasi aktivitas di mal/pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan aktivitasnya dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan. Lalu juga diharapkan terdapat pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Penerapan PPKM mikro diberlakukan mulai 9 Februari sampai 22 Februari 2021. Para kepala daerah harus memantau dan melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk memantau proses tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan aturan tersebut berhasil atau tidak.

Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 5.930 orang, Rabu (17/2). Dari jumlah tersebut, 522 orang meninggal dan 5.235 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk 173 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement