Rabu 17 Feb 2021 01:41 WIB

Polisi Tangkap Warga Pembuat Senjata Rakitan di Aceh

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RF (25) seorang mahasiswa,

Petugas memeriksa barang bukti senjata api rakitan (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Petugas memeriksa barang bukti senjata api rakitan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Aceh Jaya mengamankan seorang tersangka yang diduga pembuat senjata rakitan di Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, kabupaten setempat. Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, Selasa (16/2) mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika Satreskrim Polres setempat mendapat laporan terkait adanya pengolahan emas menggunakan karbon aktif di wilayah itu pada Rabu (10/2) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendalami laporan itu. Petugas lalu mendatangi tempat kejadian perkara di Dusun Kuala Bate Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee.

“Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magazin rakitan, satu magazin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau dan beberepa barang bukti lainnya,” kata Harlan saat jumpa pers di Mapolres Aceh Jaya.

Dia melanjutkan, dari hasil penemuan itu polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RF (25) warga setempat, berstatus mahasiswa sesuai yang tertera di kartu identias. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka sudah pernah menggunakan senjata itu untuk berburu. Dia mengatakan, tersangka belajar membuat senjata rakitan itu dari situs-situs di internet.

“Tersangka pernah menggunakan senjata tersebut untuk berburu, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka belajar merakit senjata tersebut dari internet, dan tersangka memang ada membuka bengkel di wilayah tersebut,” katanya.

Harlan menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik. Untuk tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement